PURWOKERTO, iNews.id - Berbekal bujuk rayu dan akan menuruti semua permintaan korban. Seorang pria di Kabupaten Banyumas berhasil memperdaya korbannya yang masih dibawah umur untuk melakukan hubungan intim.
Parahnya, kini korban AN yang masih berusia 16 tahun hamil hasil perbuatannya. Polisi pun mengamankan TG (31) pelaku persetubuhan yang merupakan warga Kecamatan Kebasen.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan jika peristiwa tersebut terjadi pada sekitar bulan Desember tahun 2020 lalu. Dimana TG tengah berada dalam satu rumah dengan AN di Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh.
"Awalnya TG meminta korban untuk membuatkan kopi. Sesaat setelah korban mengantarkan kopi kepada TG yang berada di kamar, TG menyuruh korban untuk tiduran dan TG melakukan aksinya. Kemudian TG berkata akan menuruti apapun keinginan korban," kata Berry dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Menurut dia, bukan hanya AN, awal kasus terkuak setelah pihaknya mendapatkan laporan dari ADM (37), seorang perempuan warga Kecamatan Tambak yang melaporkan bahwa TG telah menghamili dirinya hasil dari hubungan mereka. Selain ADM, ternyata TG juga telah menyetubuhi korban AN.
"Kejadian tersebut dapat diketahui saat pelapor ADM cek cok dengan saksi Kuat dengan pokok permasalahan pelapor mengandung anak dari hasil hubungannya dengan TG. Kebetulan pada saat itu korban AN mendengar cek cok tersebut dan kemudian AN mengatakan bahwa dirinya juga telah disetubuhi oleh TG", ungkapnya.
Setelah tim melakukan penyelidikan, TG berhasil diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Kebasen. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna biru, satu potong celana jeans warna biru, satu potong celana dalam warna abu abu dan satu potong pakaian dalam warna abu abu.
Atas perbuatannya, TG dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah