"Saat tersangka membawa narkotika tersebut, kami langsung mengamankannya. Tersangka merupakan karyawan koperasi di wilayah Gombong, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, pembeli sabu juga merupakan warga Gombong," jelas AKP Heru.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
"Kami berharap semakin banyak kasus narkotika yang terungkap di wilayah Kebumen dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika yang sangat berbahaya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika," tutup AKP Heru.
Editor : EldeJoyosemito