get app
inews
Aa Text
Read Next : PBNU Sesalkan Kunjungan Lima Tokoh Nahdliyin ke Israel, Tindakan yang Tidak Paham Geopolitik

Hanya karena Bawa Plakat Gambar Kelapa, Aktivis Inggris Pro-Palestina Diadili 

Sabtu, 14 September 2024 | 13:02 WIB
header img
Aktivis perdamaian Marieha Hussain didakwa atas kejahatan kebencian setelah ia membawa plakat satir yang menggambarkan Rishi Sunak, dan Suella Braverman. Foto: Foto: Kepolisian Metropolitan

LONDON, iNewsPurwokerto.id - Aktivis perdamaian Marieha Hussain didakwa atas kejahatan kebencian setelah ia membawa plakat satir yang menggambarkan Perdana Menteri Inggris saat itu, Rishi Sunak, dan Menteri Dalam Negeri, Suella Braverman, sebagai kelapa.

Hussain kemudian dinyatakan tidak bersalah. Guru berusia 37 tahun ini membantah tuduhan tersebut di pengadilan pada Jumat (13/9/2024), dengan argumen bahwa plakat yang dibawanya selama protes pro-Palestina pada November lalu bersifat satir dan lucu, bukan rasis.

Jaksa Penuntut, Jonathan Bryan, berpendapat bahwa plakat tersebut menggambarkan seseorang dengan kulit cokelat di luar, tetapi berkulit putih di dalam.

"Dengan kata lain, Anda adalah pengkhianat ras, Anda tidak berkulit cokelat atau hitam seperti yang seharusnya," katanya.

Tim pembela Hussain menggambarkan keputusan untuk mengajukan kasus ini ke pengadilan sebagai serangan yang mengancam hak atas kebebasan berekspresi dan protes damai.

Pengacara Hussain, Rajiv Menon KC, mengatakan, “Marieha Hussain, dari semua orang, dituntut atas pelanggaran rasial, sementara orang-orang seperti Suella Braverman, Nigel Farage, Stephen Yaxley-Lennon alias Tommy Robinson, dan Frank Hester tampaknya bebas membuat pernyataan yang menghasut dan memecah belah… saya khawatir hal ini tidak bisa dipahami oleh banyak orang.”

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut