SEMARANG, iNewsPurwokerto.id-Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 12 kilogram.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis methamphetamin (sabu) dengan total berat 12 kilogram. Dalam operasi ini, seorang residivis narkoba berhasil diamankan sebagai tersangka.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jateng pada Senin (30/9/2024).
Konferensi pers tersebut dihadiri juga oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, Kakanwil Bea Cukai Jateng-DIY Ahmad Rofiq, dan Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Tri Utomo.
Berikut fakta-fakta dalam pengungkapan kasus tersebut.
1. Awal Pengungkapan
Kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang mencurigai adanya barang kiriman yang disamarkan sebagai paket Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Rabu, 4 September 2024. Barang tersebut ditujukan ke Jakarta, namun pengirimannya melalui Pelabuhan Semarang.
Editor : EldeJoyosemito