2. Barang Bukti yang Ditemukan
Petugas menemukan 24 kaleng susu bubuk di dalam dua kotak kardus coklat, masing-masing berisi 500 gram sabu. Total berat sabu yang ditemukan mencapai 12 kilogram. Dengan menggunakan metode control delivery, petugas melacak penerima barang tersebut dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial VS dari Pontianak. VS adalah seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas beberapa bulan lalu.
3. Pengakuan Tersangka
VS mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial R dari Malaysia untuk mengambil barang tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta, yang belum diterimanya hingga kini. Saat ini, Polda Jateng masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu pemilik serta pengirim narkoba yang diduga berasal dari Malaysia.
4. Potensi Bahaya yang Terhindarkan
Pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan 60 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Wakapolda Jateng menegaskan bahwa Polda Jateng tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya. Hukuman berat dan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan dikenakan kepada para pelaku narkoba.
5. Pasal yang Dikenakan
Tersangka VS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Editor : EldeJoyosemito