KEBUMEN, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kebumen mulai menyidangkan kasus perkara Perdata gugatan perbuatan melawan hukum antara Ahmad Marzoeki dkk melawan Bupati Kebumen dkk. Persidangan dilangsungkan di PN Kebumen pada Selasa (8/3/2022).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Etik Purwaningsih. Adapun dua Hakim Anggota yakni Binsar Tigor Hatorangan dan Eko Arif Wibowo. Sedangkan Panitera Penggantinya adalah Rakhmat Sutarjo.
Dalam sidang perdata itu, hadir Bupati Kebumen selaku tergugat I didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Bagian Hukum Sektetariat Daerah Kabupaten Kebumen.
Selain itu pihak yang hadir langsung adalah Ketua DPRD Kebumen selaku turut tergugat I didampingi Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen. turut tergugat II yakni Gubernur Jawa Tengah maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Sedangkan turut tergugat III yaitu Badan Informasi Geospasial hadir secara langsung.
Sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak. Ini baik prinsipal maupun kuasa hukumnya. Setelah itu dilakukan pemeriksaan identitas, terdapat beberapa kekurangan administrasi dari kedua belah pihak dan karena pihak turut Tergugat II tidak hadir maka persidangan belum bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya.
“Ketua Majelis Hakim masih akan memanggil kembali Turut Tergugat II untuk hadir di persidangan pada 22 Maret 2022 mendatang. Serta meminta para pihak untuk melengkapi kekurangan,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen Faizal Cesario Arapenta.
Ahmad Marzoeki yang merupakan PNS di Aceh datang dalam proses persidangan tersebut.
Bahkan, dalam persidangan, Bupati Kebumen menyinggung keberadaan PNS itu.“Pertama saya menyayangkan ada PNS aktif Aceh datang ke Kebumen hadir di persidangan. Ketika ditanya hakim apakah membawa surat izin?? Kemudian yang bersangkutan menjawab tidak membawa.
Bupati melanjurkan,”PNS digaji dari uang rakyat dan bekerja untuk melayani masyarakatnya. Ini malah berkeliaran ke Kebumen," tambahnya.
Adapun soal kebijakan perubahan nama jalan yang digugat, Bupati menyampaikan semua kebijakan yang dilakukan arahnya untuk mensejahterakan masyarakat. Dalam menjalankan tugas, Bupati berada dibawah sumpah untuk menjalankan Undang-undang dan peraturan yang ada. Apa yang dilakukan oleh bupati itu sesuai visi dan misi sebagai kontrak politik dengan masyarakat.
"Kami sampaikan, hadirnya saya tadi menunjukkan bahwa pemimpin harus berani terhadap keputusan yang dilaksanakan. Terkait dengan perubahan nama jalan yang dianggap oleh sebagaian orang belum sesuai aturan, saya tegaskan justru bupati melaksanakan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi,” tuturnya kepada awak media, usai menghadiri sidang.
Sebagai pejabat daerah, Bupati menegaskan, dirinya justru melaksanakan undang-undang bukan sebaliknya melawan Undang-undang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menjelaskan jika perjalanan ini masih panjang. Namun demikian perkara ini adalah tuntutan perdata. “Bagi kami biasa, tidak ada kekhawatiran saya selaku bupati terhadap itu,” jelasnya.
Setiap orang apabila melaporkan seseorang, setelah itu akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Ini jika laporannya disampaikan kepada kepada penegak hukum. Selanjutnya, apabila laporan tidak terbukti akan dikeluarkan SP3. “Maka orang tersebut bisa saya tuntut terkait pencemaran nama baik,” paparnya.
Terkait dengan tuntutan Rp50 miliar, Bupati menegaskan agar jangan terlalu berhalusinasi. Karena halusinasi tidak akan mendatangkan kekayaan yang positif bagi seseorang. “Ayolah kita berbicara positif. Jangan terlalu berangan-angan,” ungkapnya.
Saat disinggung mengenai mediasi, Bupati Arif menyampaikan, pengadilan adalah jawaban yang tepat. Hal ini akan membuat masyakat patuh terhadap hukum. “Seperti hari ini bupati hadir pada persidangan, menunjukkan bupati patuh terhadap hukum,” jelasnya.
Bupati juga menegaskan pada prinsipnya nama jalan di Kebumen belum tercatat. Dan ini saatnya untuk memberikan nama-nama kembali tercatat. Contoh pada Jalan Soka Raya, itu awalnya ada tiga nama jalan. Ini meliputi Jalan Sodor, Jalan Soka dan jalan Pejagoan. “Itu dalam satu ruas jalan. Cuci muka dan jangan tidur terus, itu yang mau saya sampaikan,” paparnya.
Bupati juga menegaskan hingga kini nama-nama jalan tersebut belum ditetapkan. Langkah pertama adalah mengumumkan ruas jalan ini akan diberikan nama. Kemudian sosialisasi, ini dengan harapan masyarakat akan menanggapi. Namun yang terjadi justru mensomasi.
"Selesai itu kita masukan dalam Sistem Sinar pada Geospasial. Adapun penetapan paling cepat satu tahun,”paparnya.
Bupati menambahkan pihaknya selaku Bupati Kebumen tidak pernah takut menghadapi segala macam tuntutan pada setiap kebijakan yang telah dilakukan. Pihaknya juga berpesan kepada seluruh ASN di Kebumen untuk bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat.
"Buatlah kebijakan sesuai aturan dan jangan pernah takut, bupati menjadi panglima yang paling depan,” ucapnya.
Editor : EldeJoyosemito