Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-gara Terjerat Pinjol untuk Judol, Akhirnya Curi Uang di SPBU
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pria Diduga Terlibat Judi Togel Hongkong

Selasa, 12 November 2024 | 18:41 WIB
  • author Arbi Anugrah
Polisi Tangkap Pria Diduga Terlibat Judi Togel Hongkong
Satreskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap seorang pria terkait kasus perjudian togel Hongkong. Foto: Dok Humas Polres Purbalingga.

Modus yang digunakan tersangka adalah membuka layanan penjualan togel di rumahnya, kemudian ia memasang nomor pilihan pembeli secara online pada situs judi togel Hongkong. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ini selama sebulan. 

Awalnya, ia memasang nomor sendiri melalui situs judi online, namun kemudian banyak orang yang meminta jasanya untuk memasang nomor melalui akun miliknya.

Tersangka memperoleh keuntungan sebesar 29 persen dari total pemasangan taruhan setiap harinya. Biasanya, pembeli memasang taruhan dengan nominal antara seribu hingga lima ribu rupiah, dan total jumlah taruhan yang terkumpul setiap hari mencapai lebih dari seratus ribu rupiah.

Ipda Win menegaskan bahwa SG akan dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang Perjudian serta Pasal 2 UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang dapat membuatnya menghadapi hukuman penjara hingga sepuluh tahun.

Sebagai tambahan, Satreskrim Polres Purbalingga juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan menghimbau agar warga yang mengetahui adanya kegiatan perjudian segera melapor ke Polres Purbalingga agar dapat segera ditindaklanjuti.

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut