Modus yang digunakan tersangka adalah membuka layanan penjualan togel di rumahnya, kemudian ia memasang nomor pilihan pembeli secara online pada situs judi togel Hongkong. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ini selama sebulan.
Awalnya, ia memasang nomor sendiri melalui situs judi online, namun kemudian banyak orang yang meminta jasanya untuk memasang nomor melalui akun miliknya.
Tersangka memperoleh keuntungan sebesar 29 persen dari total pemasangan taruhan setiap harinya. Biasanya, pembeli memasang taruhan dengan nominal antara seribu hingga lima ribu rupiah, dan total jumlah taruhan yang terkumpul setiap hari mencapai lebih dari seratus ribu rupiah.
Ipda Win menegaskan bahwa SG akan dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang Perjudian serta Pasal 2 UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang dapat membuatnya menghadapi hukuman penjara hingga sepuluh tahun.
Sebagai tambahan, Satreskrim Polres Purbalingga juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan menghimbau agar warga yang mengetahui adanya kegiatan perjudian segera melapor ke Polres Purbalingga agar dapat segera ditindaklanjuti.
Editor : Arbi Anugrah