get app
inews
Aa Read Next : 14 Saksi Diperiksa Terkait Kebakaran Depo Plumpang, 9 Orang dari Pertamina

Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang Jadi Tersangka Penodaan Agama

Selasa, 20 April 2021 | 13:30 WIB
header img
Tangkapan layar Jozeph Paul Zhang. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Pria yang diduga tinggal di Jerman itu telah mengaku sebagai Nabi ke-26 dan menghina Rasulullah Saw. 

Bareskrim Polri juga memasukkan Paul dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Interpol berupaya memburunya.

"Iya benar, ketika dimasukkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang bersangkutan sudah sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. 

Editor : Zen Teguh

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut