Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gelar Perkara Usai Tes DNA Pastikan Ridwan Kamil Bukan Ayah Anak Lisa Mariana
Advertisement . Scroll to see content

Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang Jadi Tersangka Penodaan Agama

Selasa, 20 April 2021 | 13:30 WIB
  • author Zen Teguh
Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang Jadi Tersangka Penodaan Agama
Tangkapan layar Jozeph Paul Zhang. (Foto: Istimewa).

Adapun bunyi Pasal 156a ialah: Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Jozeph Paul Zhang kini terdeteksi berada di Jerman. Dia meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan sempat singgah di Hong Kong.

Editor: ZenTeguh

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut