Kasus Korupsi PNPM Kedungbanteng Rampung, Kejari Purwokerto Serahkan Uang Negara Rp 4,4 Miliar

Selain penegakan hukum, Gloria menekankan pentingnya edukasi dan pendampingan hukum oleh Kejaksaan.
"Kami akan memberikan edukasi melalui para jaksa agar perbuatan korupsi seperti ini tidak terulang. Kejaksaan memiliki tugas tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam pendampingan dan edukasi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)," ujarnya.
Sepanjang tahun 2024, Kejari Purwokerto mencatat sejumlah perkembangan signifikan dalam penanganan kasus korupsi. Terdapat empat perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, dua kasus telah memasuki tahap penyidikan, dua perkara berada pada tahap penuntutan, dan tiga kasus telah dieksekusi.
Penyerahan uang rampasan dari kasus PNPM Kedungbanteng ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi sekaligus mengedepankan pemanfaatan hasil rampasan untuk kepentingan masyarakat.
Editor : EldeJoyosemito