get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Banyumas dan PWI Gelar Bakti Sosial, Bagikan Ratusan Paket Sembako dan Takjil Gratis

Kasus Korupsi PNPM Kedungbanteng Rampung, Kejari Purwokerto Serahkan Uang Negara Rp 4,4 Miliar 

Senin, 09 Desember 2024 | 15:58 WIB
header img
Kejari Purwokerto menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp 4.487.379.300 dari kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kedungbanteng. (Foto: iNewsPurwokerto)

Selain penegakan hukum, Gloria menekankan pentingnya edukasi dan pendampingan hukum oleh Kejaksaan.

"Kami akan memberikan edukasi melalui para jaksa agar perbuatan korupsi seperti ini tidak terulang. Kejaksaan memiliki tugas tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam pendampingan dan edukasi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)," ujarnya.

Sepanjang tahun 2024, Kejari Purwokerto mencatat sejumlah perkembangan signifikan dalam penanganan kasus korupsi. Terdapat empat perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, dua kasus telah memasuki tahap penyidikan, dua perkara berada pada tahap penuntutan, dan tiga kasus telah dieksekusi.

Penyerahan uang rampasan dari kasus PNPM Kedungbanteng ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi sekaligus mengedepankan pemanfaatan hasil rampasan untuk kepentingan masyarakat.

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut