Ia menambahkan, Unsoed patut diapresiasi atas langkah mengikutsertakan mahasiswa dan dosen pendamping dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan iuran yang terjangkau, yakni sebesar Rp16.800 per peserta, program ini mencakup manfaat yang signifikan.
“Jika terjadi risiko kerja, mulai dari perjalanan pergi, saat menjalankan aktivitas, hingga perjalanan pulang, peserta dapat memperoleh perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp42 juta,” jelasnya.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para mahasiswa sebagai calon tenaga kerja di masa depan mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini akan menjadi bekal penting bagi mereka dalam memahami hak dan kewajiban sebagai pekerja maupun pemberi kerja.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen Unsoed Purwokerto dalam melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam program KKN, sehingga dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan produktif bagi mahasiswa maupun dosen pendamping.
Editor : EldeJoyosemito