8 Fakta Mencengangkan Kasus Dokter PPDS di RSHS Bandung Perkosa Anak Pasien

5. Gunakan Obat Penenang Midazolam
Pelaku diduga menggunakan midazolam, obat penenang yang umum digunakan dalam dunia medis, untuk membius korban. Tindakan pemerkosaan dilakukan saat korban tidak dalam keadaan sadar.
6. Pemeriksaan Melibatkan 11 Saksi
Polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, ibunya, serta sejumlah tenaga medis yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
7. Barang Bukti Menguatkan Dugaan
Polda Jabar mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain dua set infus, tujuh alat suntik, dua sarung tangan, 12 jarum suntik, satu kondom dan beberapa jenis obat-obatan
8. Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Priguna telah ditahan sejak 23 Maret 2025 dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : EldeJoyosemito