Ketiga, ukhuwwah. Yaitu, adik/kakak (laki-laki atau perempuan), kemudian keponakan dan seterusnya ke bawah.
Keempat, ‘umumah. Yaitu, paman / bibi, anak-anak paman ataupun bibi dan seterusnya ke bawah.
(Lihat : Shahih Fikih Sunnah 3/427, Fikih Al Ahwal As Syakhsyiah Fil Miirots wal Waahiyyah hal. 106 – 107)
Dari keterangan level kekerabatan di atas, tampak bahwa kekerabatan adik lebih dekat daripada bibi. Sehingga dia berhak diprioritaskan mendapatkan sedekah kita.
Namun, jika mampu mengupayakan keduanya, tentu itu pilihan meraup pahala yang besar. Selama itu bisa bersama diupayakan, maka sebaiknya langkah tersebut ditempuh, semampu kita. Karena membantu bibi, disamping mendapat pahala sedekah, kemudian pahala menyambung silaturahmi, ada tambahan satu pahala lagi, yang sangat bergengsi jika sang bibi “tidak bersuami” maksudnya adalah janda, yaitu pahala membantu janda.
Namun jika tidak bersuami karena belum menikah, maka cukuplah hadis yang tertulis di atas, sebagai motivasi kita untuk melangkah membantu bibi, yakni memborong pahala sedekah dan silaturahmi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta