get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Judi Online, Pria di Purbalingga Lukai Diri dan Karang Cerita Dibegal hingga Viral

Perangi Judi Online, OJK Blokir Ribuan Rekening Hingga Maret 2025

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:52 WIB
header img
Hingga Maret 2025, OJK telah memblokir 14.117 rekening bank yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online. Foto: Dok iNews.id

Tidak hanya berhenti di pemblokiran, OJK juga mendorong bank melakukan verifikasi lanjutan dengan menelusuri identitas kependudukan (NIK) yang terhubung dengan rekening-rekening mencurigakan. Bank diminta untuk menutup rekening yang terbukti sesuai dengan identitas para pelaku dan menerapkan prosedur pemeriksaan ketat atau enhanced due diligence.

"Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence," tuturnya.

Menurut Dian, kerja sama lintas lembaga menjadi kunci dalam upaya ini. OJK terus bersinergi dengan Kemkomdigi serta aparat penegak hukum guna memastikan pemberantasan judi online berjalan efektif dan menyeluruh.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen OJK dan pemerintah untuk menjaga ketertiban di sektor keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak merugikan judi online. Diharapkan, pemblokiran ribuan rekening ini bisa menghentikan aliran dana ilegal sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut