Patut diperhatikan bahwa fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
"Membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin." (QS Al Baqarah: 184)
Syekh Sholih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, "Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut."
Bagaimana cara membayar fidyah?
Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara.
Pertama, memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadan. Hal semacam ini pernah dilakukan Anas bin Malik ketika sudah menginjak usia senja dan tidak sanggup berpuasa.
Kedua, memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.
Itulah cara membayar fidyah supaya dapat menjawab tentang hukum puasa Ramadan bagi orang yang sudah sangat tua. Wallahu a'lam bishawab.
Lihat Juga :
Bagaimana Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Sangat Tua, Wajib atau Cukup Bayar Fidyah?
Editor : Arbi Anugrah