Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik 50 persen, Diganti dengan Subsidi Upah

Sri Mulyani menegaskan bahwa penerima bantuan subsidi upah kali ini akan difokuskan kepada pekerja formal dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, penerima harus terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan, guna memastikan penyaluran tepat sasaran.
“Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah,” ujar Menkeu.
Dengan pembatalan diskon listrik ini, PLN tetap menjalankan tarif normal seperti biasa untuk pelanggan rumah tangga dan sektor lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menilai pengalihan ke BSU sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kalangan pekerja berpenghasilan rendah.
Meski diskon tarif listrik batal diberikan, pemerintah menegaskan bahwa komitmen terhadap program stimulus ekonomi tidak surut. Bantuan subsidi upah diharapkan dapat memberikan dampak langsung kepada kelompok yang paling membutuhkan, sekaligus menjaga stabilitas konsumsi masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Editor : Aryo Arbi