get app
inews
Aa Text
Read Next : 132.541 Peserta JKN PBI di Banyumas Raya Dinonaktifkan, Ini Penjelasan BPJS

Syarat Akan Potensi Masalah, KRIS Dapat Sejumlah Penolakan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:25 WIB
header img
Ilustrasi pelayanan pasien. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Gelombang penolakan kian santar bergulir di kalangan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjelang rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan berlaku mulai 1 Juli 2025. 

Bukan tanpa alasan, pelaksanaan KRIS dinilai berpotensi menurunkan kualitas perawatan serta ketidakefisienan dalam mengakses layanan kesehatan.

Yuliana Sulistyaningsih (54) seorang peserta JKN Kelas I yang telah berulang kali mengakses layanan medis untuk pengobatan diabetes dan serangan jantung bagi sang suami. Pengalamannya ini membuatnya sadar kenyamanan bagi suami selama mendapat perawatan medis adalah hal krusial. 

Yuliana merasakan betul manfaat Sistem Kelas untuk mendapatkan layanan rawat inap yang nyaman sesuai dengan kemampuan masing-masing. Penerapan KRIS dengan standar empat tempat tidur dalam satu ruangan tentu akan mengurangi kualitas layanan dan kenyamanan yang selama ini telah diterima peserta JKN.

“Kalau harus berbagi kamar dengan banyak orang pasti mengurangi kenyamanan. Ruangan rawat inap yang lebih dari dua orang tentu sangat tidak kondusif. Tingkat stresnya tinggi, saya yang mendampingi saja stres apa lagi yang sedang sakit pasti tidak bisa istirahat,” ungkapnya.

Pelaksanaan KRIS yang diharapkan dapat menyamaratakan layanan rawat inap justru dikhawatirkan akan merugikan peserta JKN secara keseluruhan. Hal ini terutama jika ditinjau dari sisi pembiayaan peserta JKN Kelas III yang tentu akan mengalami kenaikan besaran iuran. 

Sistem Kelas yang sejak lama diterapkan dalam Program JKN telah memberikan keleluasaan untuk memilih fasilitas rawat inap sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing. Meskipun begitu, perbedaan iuran ini tidak mempengaruhi kualitas layanan medis yang diterima. Penerapan KRIS dengan single tarif justru akan mengurangi fleksibilitas dalam pembayaran iuran.

Sementara itu, di sisi lain penerapan KRIS juga dapat mendorong peningkatan pengeluaran biaya tambahan saat mendapatkan perawatan medis. Peserta JKN terpaksa harus membayar selisih biaya jika ingin mendapatkan layanan yang lebih baik.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut