Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Salurkan Bantuan Beras untuk Ketahanan Pangan, Perkuat Daya Beli Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Gembira! Pemkab Banyumas Hapus Denda PBB 1994–2024 Berlaku Mulai 1 Juli

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:46 WIB
  • author Elde Joyosemito
Kabar Gembira! Pemkab Banyumas Hapus Denda PBB 1994–2024 Berlaku Mulai 1 Juli
Pemkab Banyumas memberikan kebijakan khusus berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).(Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan kebijakan khusus berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tertunggak sejak tahun 1994 hingga 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas Eko Prijanto mengatakan  bahwa kebijakan ini merujuk pada ketentuan Pasal 5 Ayat (4) huruf a Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Pajak dan Retribusi.

“Melalui Keputusan Bupati Banyumas Tahun 2025 tertanggal 30 Juni 2025, sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda PBB-P2 untuk masa pajak tahun 1994 hingga 2024 resmi dihapus,” ujar Eko, Senin (30/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa penghapusan tersebut akan diberlakukan secara otomatis melalui sistem aplikasi pembayaran mulai 1 Juli hingga 30 September 2025. 

Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus membayar denda yang menumpuk.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut