Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Salurkan Bantuan Beras untuk Ketahanan Pangan, Perkuat Daya Beli Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Gembira! Pemkab Banyumas Hapus Denda PBB 1994–2024 Berlaku Mulai 1 Juli

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:46 WIB
  • author Elde Joyosemito
Kabar Gembira! Pemkab Banyumas Hapus Denda PBB 1994–2024 Berlaku Mulai 1 Juli
Pemkab Banyumas memberikan kebijakan khusus berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).(Foto: Istimewa)

“Ini momentum penting bagi para wajib pajak untuk segera melunasi PBB-nya. Sanksi sudah dihapus, tinggal menyelesaikan pokok pajaknya saja,” tambahnya.

Wajib pajak dapat mengecek tagihan mereka melalui situs resmi di https://elingpbb.banyumaskab.go.id/. 

Untuk pembayaran, tersedia berbagai kanal, mulai dari Bank Jateng, Kantor Pos, gerai ritel seperti Alfamart dan Indomaret, hingga platform digital seperti OVO, Gopay, Shopee, Tokopedia, dan QRIS.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut