get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Banyumas Larang Keras Pungutan Apapun di Sekolah Negeri

Kabar Gembira! Pemkab Banyumas Hapus Denda PBB 1994–2024 Berlaku Mulai 1 Juli

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:46 WIB
header img
Pemkab Banyumas memberikan kebijakan khusus berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).(Foto: Istimewa)

“Ini momentum penting bagi para wajib pajak untuk segera melunasi PBB-nya. Sanksi sudah dihapus, tinggal menyelesaikan pokok pajaknya saja,” tambahnya.

Wajib pajak dapat mengecek tagihan mereka melalui situs resmi di https://elingpbb.banyumaskab.go.id/. 

Untuk pembayaran, tersedia berbagai kanal, mulai dari Bank Jateng, Kantor Pos, gerai ritel seperti Alfamart dan Indomaret, hingga platform digital seperti OVO, Gopay, Shopee, Tokopedia, dan QRIS.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut