Kabar Gembira! Pemkab Banyumas Hapus Denda PBB 1994–2024 Berlaku Mulai 1 Juli
Selasa, 01 Juli 2025 | 10:46 WIB

“Ini momentum penting bagi para wajib pajak untuk segera melunasi PBB-nya. Sanksi sudah dihapus, tinggal menyelesaikan pokok pajaknya saja,” tambahnya.
Wajib pajak dapat mengecek tagihan mereka melalui situs resmi di https://elingpbb.banyumaskab.go.id/.
Untuk pembayaran, tersedia berbagai kanal, mulai dari Bank Jateng, Kantor Pos, gerai ritel seperti Alfamart dan Indomaret, hingga platform digital seperti OVO, Gopay, Shopee, Tokopedia, dan QRIS.
Editor : EldeJoyosemito