Oknum Ustaz yang Nyaris Diamuk Massa Diduga Setubuhi Putri Kandungnya Selama 5 Tahun

"Motif tersangka murni didorong oleh hasrat seksual. Ini merupakan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang sangat berat dan menjadi atensi serius kepolisian," tegas Kompol Guntar.
Setelah laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Unit Resmob, dan Unit Reskrim Polsek Majenang segera melakukan serangkaian penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada 20 Juli 2025 dan kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, antara lain satu potong kaos lengan pendek warna hitam, kaos merah milik pelaku dan lainnya.
Atas perbuatannya, HH dijerat dengan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 81 dan 82 jo Pasal 76D dan 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Kami pastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan transparan dan tuntas. Sementara itu, korban telah kami dampingi secara psikologis bekerja sama dengan instansi terkait,” pungkas Kompol Guntar.
Editor : EldeJoyosemito