Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Jateng-Yogyakarta, Ribuan Lembar Disita!

SEMARANG, iNewsPurwokerto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu yang beroperasi lintas daerah. Sebanyak enam tersangka diringkus dari lokasi berbeda di Boyolali dan Yogyakarta, dengan peran masing-masing dalam proses produksi hingga distribusi uang palsu.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimum, Selasa (5/8/2025).
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di Boyolali. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap dua tersangka pertama, W (70), warga Boyolali, dan M (50), warga Tangerang,” jelas Kombes Dwi.
Keduanya diamankan Jumat, 25 Juli 2025, di depan sebuah warung makan di kawasan Banyudono, Boyolali. Polisi menemukan 410 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dari tangan pelaku.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua tersangka, BES (54), warga Kudus, yang berperan sebagai pencari pembeli uang palsu, dan HM (52), warga Bogor, yang bertindak sebagai pemodal dan penyedia alat produksi.
Investigasi berlanjut hingga ke sebuah rumah di kawasan Depok, Sleman, Yogyakarta, yang diketahui sebagai lokasi percetakan uang palsu. Di tempat ini, petugas menangkap JIP alias Joko (58), desainer sekaligus pembuat uang palsu asal Magelang, dan DMR (30), pemilik rumah tempat produksi.
Dalam penggerebekan, petugas menyita 500 lembar uang palsu siap edar, 1.800 lembar setengah jadi, dan 480 lembar uang yang belum dipotong, lengkap dengan alat percetakan.
Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, sindikat ini memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 dan menjualnya dengan sistem 1:3.
“Artinya, Rp100 juta uang palsu dijual dengan harga Rp30 juta. Mereka sudah mencetak sekitar 4.000 lembar sejak awal Juni, dan sebanyak 150 lembar diduga telah beredar di masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra, mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam menerima uang tunai.
“Kami minta masyarakat selalu menerapkan 3D Dilihat, Diraba, Diterawang saat memeriksa uang. Ciri uang asli mencakup gambar air, benang pengaman, gambar rectoverso, serta tinta yang bisa berubah warna (OVI),” jelas Rahmat.
Pihak BI juga aktif melakukan edukasi publik melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, serta memasukkan materi ke dalam pembelajaran sekolah.
Enam tersangka kini mendekam di tahanan Polda Jateng. Mereka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan dan peredaran uang palsu, serta UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara menurut Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan uang yang mencurigakan.
“Jika Anda menerima uang yang tidak wajar, jangan coba-coba membelanjakannya. Segera laporkan ke polisi. Peran masyarakat sangat penting untuk menghentikan peredaran uang palsu,” tegasnya.
Editor : Arbi Anugrah