get app
inews
Aa Text
Read Next : Cagub Jateng Andika Perkasa Angkat Bicara Penanganan Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran

Ungkap Penusuk Perempuan Muda, Kapolda Jateng Apresiasi Polres Banjarnegara dan Masyarakat

Kamis, 02 September 2021 | 21:08 WIB
header img
pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolres Banjarnegara. (Foto : Dok Humas Polda Jateng)

BANJARNEGARA, iNews.idKapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengapresiasi cepatnya pengungkapan kasus pembunuhan perempuan muda oleh Polres Banjarnegara. Kapolda juga memberi apresiasi kepada masyarakat yang ikut membantu dalam penanganan kasus yang sempat menggegerkan tersebut.

"Kami sampaikan ucapan terima kasih pada masyarakat, karena terungkapnya kasus ini juga berkat peran dan bantuan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy, Kamis (2/9/2021).

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Kapolres Banjarnegara yang segera mengungkap kasus tersebut.

"Terima kasih juga pada Kapolres Banjarnegara yang mampu dengan cepat mengungkap kasus yang mengegerkan warga Banjarnegara ini," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi mengungkapkan, pelaku penusukan adalah suami korban berinisial RS (25). Polisi berhasil menangkap pelaku dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB.  "Bersama tokoh masyarakat dan Polda, kami berhasil mengamankan pelaku," ujarnya. 

Pada Selasa (31/8/2021) lalu, Satreskrim Polres Banjarnegara bersama tim Jatanras Polda Jateng mengejar pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia. Selama pelarian kurang lebih empat hari, tersangka berpindah-pindah tempat. 

"Pelaku berpindah-pindah, masih di sekitaran Kabupaten Wonosobo," katanya.

Dijelaskan Donna, motif pembunuhan diduga faktor cemburu karena menuding korban memiliki pria idaman lain.

"Jadi yang bersangkutan dua bulan terakhir sudah pisah ranjang, motifnya bukan masalah ekonomi namun karena kecemburuan," tuturnya. 

Kasus itu sendiri terjadi Minggu (29/8/2021) di Desa Bakal, Kecamatan Batur, Banjarnegara. Korban seorang perempuan bernama Yohana (21). Ada dugaan pembunuhan telah direncanakan sebelumnya.  

Tersangka selanjutnya dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP. 

"Dimana ancamannya seumur hidup atau hukuman mati,” ucapnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut