Selain itu, Direktur Komite Urusan Agama di Kongres Uyghur Dunia (WUC), Tirghunjan Alawudun, juga menyebut bahwa dunia Muslim akan tertawa akibat tindakan China dan kaget atas penerapan kuota untuk yang berpuasa.
Dari banyaknya informasi ini Centris melihat bahwa China telah melanggar Pasal 18 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yakni larangan adanya paksaaan yang ditujukan secara langsung terhadap hak untuk memiliki atau menganut agama atau kepercayaan.
Paksaan ini termasuk paksaan fisik (physical coercion), dan juga menggunakan paksaan tidak langsung (indirect means coercion).
“Ini tidak boleh dibiarkan, semua pihak harus bersuara untuk ini. Siapapun tidak boleh memaksa pemeluk agama maupun untuk tidak mempercayai agama/tuhan (ateisme) atau keluar dari agama mereka,” pungkas AB Solissa.
Lihat Juga: Aktivitas Muslim Uighur Kembali Dibatasi Pemerintah China saat Ramadan
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta