Begini Caranya Agar Ojek Online Bisa Mendapat Perlindungan Saat Bekerja
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Pekerja ojek online (ojol) diimbau untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan saat menjalankan aktivitasnya di jalan.
Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan sarasehan dan sosialisasi yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto bersama paguyuban driver online Gojek Purwokerto.
Sebanyak 35 mitra Gojek yang mewakili 20 komunitas hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas pengemudi roda dua dan roda empat dari wilayah Banyumas.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Vinca Meitasari, mengatakan pekerja sektor informal seperti pengemudi ojol memiliki risiko kerja yang cukup tinggi sehingga perlu perlindungan jaminan sosial.
“Alhamdulillah ada program dari Gojek bagi mitra yang memiliki status juara. Iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka dibayarkan oleh Gojek pusat,” ujar Vinca usai acara.
Namun demikian, ia mendorong pengemudi yang belum masuk kategori tersebut untuk tetap mendaftar secara mandiri. Menurutnya, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sangat penting mengingat risiko di jalan raya.
“Mereka ini pekerjaannya cukup berisiko, sehingga tetap perlu perlindungan meski harus membayar iuran secara mandiri,” katanya.
Vinca menambahkan, saat ini pemerintah tengah memberikan program relaksasi berupa diskon iuran 50 persen bagi peserta yang mengikuti dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program tersebut berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Editor : EldeJoyosemito