Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ekshumasi Sutrimo di Banyumas, Dokter Forensik Periksa Tanah hingga Seluruh Organ
Advertisement . Scroll to see content

Pengedar Sabu 200 Gram Dibekuk di Stasiun Purwokerto, Polisi Buru Pemilik Barang

Senin, 16 Maret 2026 | 09:32 WIB
  • author Elde Joyosemito
Pengedar Sabu 200 Gram Dibekuk di Stasiun Purwokerto, Polisi Buru Pemilik Barang
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 200 gram yang diduga berasal dari jaringan luar kota. (Foto: Istimewa)

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang diduga sebagai pemilik barang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal subsider terkait kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.

Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

“Narkotika hanya akan merusak kesehatan, menghancurkan masa depan, dan berujung pada konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkotika dengan meningkatkan kepedulian serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut