Pengedar Sabu 200 Gram Dibekuk di Stasiun Purwokerto, Polisi Buru Pemilik Barang
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang diduga sebagai pemilik barang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal subsider terkait kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Narkotika hanya akan merusak kesehatan, menghancurkan masa depan, dan berujung pada konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkotika dengan meningkatkan kepedulian serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
Editor : EldeJoyosemito