Terbongkar! WN Singapura Dibunuh, Dicor Semen, Lalu Dibuang ke Sungai Citanduy
Dari hasil penyidikan, pelaku H berperan sebagai eksekutor yang memukul korban menggunakan batang bambu sepanjang kurang lebih satu meter hingga korban tak berdaya. Sementara pelaku K bertugas membekap mulut korban agar tidak berteriak.
Setelah korban tidak berdaya, kedua pelaku mengikat tubuh korban menggunakan lakban pada bagian tangan, kaki, dan mata. Selanjutnya, jasad korban dibungkus dengan kain sprei dan plastik, lalu dilapisi adonan semen hingga mengeras. Setelah itu dibuang ke Sungai Citanduy.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah perumahan di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Setelah itu, jasad korban sempat dibawa berkeliling sebelum akhirnya dibuang di wilayah Cilacap.
Polresta Cilacap masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain serta mendalami motif pembunuhan. Koordinasi juga dilakukan dengan Polres Sukabumi mengingat lokasi kejadian perkara berada di wilayah tersebut.
Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Editor : EldeJoyosemito