Pengedar Psikotropika Ditangkap di Tempat Biliar, Polisi Sita 31 Butir Alprazolam
Berdasarkan keterangan awal, tersangka tidak hanya menggunakan obat tersebut untuk konsumsi pribadi, tetapi juga berencana menjual kembali sebagian barang yang dimilikinya.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami tidak berhenti pada satu pelaku saja,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter, serta berperan aktif dalam mencegah peredaran psikotropika,” pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito