Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Obat Terlarang di Banyumas, Ratusan Butir Disita
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan peredaran.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kapolresta turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
Ia menekankan bahwa peredaran obat terlarang tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga telah merambah kawasan permukiman hingga rumah kos.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Peredaran obat ilegal sangat berbahaya karena berdampak buruk bagi kesehatan dan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Editor: EldeJoyosemito