Bongkar Tambang Emas Ilegal, Polresta Banyumas Tangkap 3 Orang
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap praktik penambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gumelar. Lokasi penambangan berada di Grumbul Karangalang, Desa Paningkaban, sementara aktivitas pengolahan dilakukan di Grumbul Babakan Kidul, Desa Cihonje.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SRO alias BDI (51), NM alias AYG (50), dan SBN alias UDN (56). Ketiganya diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola kegiatan tambang dan pengolahan emas tanpa izin.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Pengungkapan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas penambangan dan pengolahan emas tanpa izin di lahan milik masyarakat. Penggerebekan dilakukan oleh Unit IV Satreskrim pada Selasa (31/3) lalu,” ujar Petrus dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan, ketiga tersangka menjalankan kegiatan tanpa mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan.
“Mereka melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki dokumen perizinan seperti IUP, IUPK, IPR maupun SIPB sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito