Bongkar Tambang Emas Ilegal, Polresta Banyumas Tangkap 3 Orang
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” kata Petrus.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa peralatan tambang dan hasil olahan emas telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk kepentingan penyidikan.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara pada Cabang Dinas ESDM Jawa Tengah wilayah Slamet Selatan, Heru Subekti, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada izin resmi tambang emas di wilayah tersebut.
“Beberapa tahun silam sempat ada proses pengajuan izin, tetapi tidak berlanjut. Sampai sekarang belum ada izin tambang emas yang diterbitkan, sehingga jika ada aktivitas penambangan, dipastikan tidak berizin,” tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito