Bongkar Tambang Emas Ilegal, Polresta Banyumas Tangkap 3 Orang
Dalam proses pengungkapan, petugas menemukan aktivitas ilegal di dua titik berbeda. Polisi mendapati lubang tambang dengan kedalaman sekitar 55 meter dan ukuran mulut lubang 80 sentimeter x 80 sentimeter yang masih aktif digunakan.
Selain itu, sejumlah pekerja juga ditemukan tengah melakukan penggalian material untuk kemudian diolah secara mandiri guna memisahkan kandungan emas.
“Dari hasil pemeriksaan, satu lubang tambang dapat menghasilkan sekitar 7 gram emas setiap minggu dengan nilai ekonomi kurang lebih Rp10 juta,” ungkap Petrus.
Para pelaku menjalankan usahanya dengan sistem pembagian keuntungan. Rinciannya, 30 persen untuk pemodal, 30 persen bagi pemilik lahan, 20 persen untuk biaya operasional, dan 20 persen untuk upah pekerja.
Hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas ini telah berlangsung lama. SRO diketahui telah terlibat sejak 2012 sebagai pekerja sebelum menjadi pemodal. Sementara NM dan SBN mulai aktif membuka lokasi baru sejak 2017 hingga 2025.
“Meski sempat berhenti karena kandungan emas habis di satu titik, para pelaku terus mencari lokasi baru tanpa mengurus perizinan resmi,” jelasnya.
Editor : EldeJoyosemito