get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Boleh Ada Pungutan, Bupati Banyumas Minta Layanan Kesehatan Gratis Diterapkan Segera

Bongkar Tambang Emas Ilegal, Polresta Banyumas Tangkap 3 Orang 

Senin, 06 April 2026 | 11:49 WIB
header img
Polresta Banyumas mengungkap praktik penambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gumelar. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap praktik penambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gumelar. Lokasi penambangan berada di Grumbul Karangalang, Desa Paningkaban, sementara aktivitas pengolahan dilakukan di Grumbul Babakan Kidul, Desa Cihonje.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SRO alias BDI (51), NM alias AYG (50), dan SBN alias UDN (56). Ketiganya diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola kegiatan tambang dan pengolahan emas tanpa izin.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pengungkapan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas penambangan dan pengolahan emas tanpa izin di lahan milik masyarakat. Penggerebekan dilakukan oleh Unit IV Satreskrim pada Selasa (31/3) lalu,” ujar Petrus dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).

Ia menegaskan, ketiga tersangka menjalankan kegiatan tanpa mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan.

“Mereka melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki dokumen perizinan seperti IUP, IUPK, IPR maupun SIPB sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam proses pengungkapan, petugas menemukan aktivitas ilegal di dua titik berbeda. Polisi mendapati lubang tambang dengan kedalaman sekitar 55 meter dan ukuran mulut lubang 80 sentimeter x 80 sentimeter yang masih aktif digunakan.

Selain itu, sejumlah pekerja juga ditemukan tengah melakukan penggalian material untuk kemudian diolah secara mandiri guna memisahkan kandungan emas.

“Dari hasil pemeriksaan, satu lubang tambang dapat menghasilkan sekitar 7 gram emas setiap minggu dengan nilai ekonomi kurang lebih Rp10 juta,” ungkap Petrus.

Para pelaku menjalankan usahanya dengan sistem pembagian keuntungan. Rinciannya, 30 persen untuk pemodal, 30 persen bagi pemilik lahan, 20 persen untuk biaya operasional, dan 20 persen untuk upah pekerja.

Hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas ini telah berlangsung lama. SRO diketahui telah terlibat sejak 2012 sebagai pekerja sebelum menjadi pemodal. Sementara NM dan SBN mulai aktif membuka lokasi baru sejak 2017 hingga 2025.

“Meski sempat berhenti karena kandungan emas habis di satu titik, para pelaku terus mencari lokasi baru tanpa mengurus perizinan resmi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” kata Petrus.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa peralatan tambang dan hasil olahan emas telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk kepentingan penyidikan.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara pada Cabang Dinas ESDM Jawa Tengah wilayah Slamet Selatan, Heru Subekti, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada izin resmi tambang emas di wilayah tersebut.

“Beberapa tahun silam sempat ada proses pengajuan izin, tetapi tidak berlanjut. Sampai sekarang belum ada izin tambang emas yang diterbitkan, sehingga jika ada aktivitas penambangan, dipastikan tidak berizin,” tegasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut