Penyalahgunaan BBM Subsidi di Purbalingga Terungkap, Dua Pelaku Diringkus
Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite yang diungkap di wilayah Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan. Polisi mengamankan tersangka AM (53), seorang sopir asal Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.
Modus yang dilakukan tersangka adalah membeli pertalite di sejumlah SPBU di Purbalingga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, lalu memindahkannya ke dalam jeriken untuk dijual kembali di wilayah Banjarnegara.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kendaraan modifikasi, sejumlah jeriken berisi dan kosong, alat pompa, barcode pembelian pertalite dengan beberapa nomor kendaraan, serta uang tunai.
“Tersangka membeli pertalite seharga Rp10 ribu per liter dan menjual kembali Rp12 ribu per liter. Dalam sehari, volume pembelian bisa mencapai 200 liter dengan keuntungan bulanan sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta,” jelasnya.
Polisi menyebut praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak September 2025. Tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan masyarakat luas.
Editor : EldeJoyosemito