get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Boleh Ada Pungutan, Bupati Banyumas Minta Layanan Kesehatan Gratis Diterapkan Segera

Sidang Tipiring di Purwokerto, Penjual Miras Ilegal Dikenai Denda

Sabtu, 18 April 2026 | 07:59 WIB
header img
Polresta Banyumas terus mengintensifkan penertiban peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. (Foto: Istimewa)

“Ini jadi pelajaran bagi semua agar tidak terlibat dalam pelanggaran serupa,” ujarnya.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 

Menurutnya, miras kerap menjadi pemicu berbagai persoalan, mulai dari pelanggaran ringan hingga tindak kriminal.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan agar memberikan efek jera. Kami berharap masyarakat tidak lagi terlibat dalam peredaran miras ilegal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan warga agar menjauhi aktivitas yang berkaitan dengan miras ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut