Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Banyumas, Tersangka Gunakan Sistem Tempel
Dari hasil pemeriksaan, FAW mengaku telah menyerahkan 10 paket sabu dengan total berat 2,26 gram kepada seseorang berinisial AW untuk diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
“Dari pengakuan awal, tersangka mendapatkan barang dari seseorang berinisial Boncel melalui komunikasi aplikasi pesan singkat. Sistemnya terputus dan tidak pernah bertemu langsung. Diduga jaringan ini terorganisir dengan metode distribusi tanpa tatap muka. Saat ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pemasok utama,” tambahnya.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, uang tunai, dan telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : EldeJoyosemito