Polres Purbalingga Sita 114,75 Gram Sabu, Pengedar Terancam Hukuman Mati
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya aluminium foil, tisu, kotak kardus kecil, kartu SIM, sobekan kertas, tas plastik, tas pinggang, serta jaket.
Agus menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli tertutup dan penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Kalimanah.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar.
Wakapolres mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
“Jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat agar dapat ditindak secara tegas dan terukur. Kami berharap Purbalingga dapat terbebas dari narkoba,” pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito