Jaringan Sabu Sistem Tempel Terbongkar di Purbalingga, Sita 130,92 Gram Sabu
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat 130,92 gram. Rinciannya, delapan paket seberat 123,25 gram, 19 paket seberat 6,94 gram, serta dua paket lainnya masing-masing seberat 0,49 gram dan 0,24 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung seperti dua unit telepon genggam, alat hisap sabu, korek api, tas selempang, serta satu unit sepeda motor.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkotika. Hal tersebut diketahui dari hasil tes urine yang menunjukkan positif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar,” tegas Wakapolres.
Editor : EldeJoyosemito