get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Psikotropika Ditangkap di Tempat Biliar, Polisi Sita 31 Butir Alprazolam

Jaringan Sabu Sistem Tempel Terbongkar di Purbalingga, Sita 130,92 Gram Sabu

Selasa, 05 Mei 2026 | 08:36 WIB
header img
Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. (Foto: Polres Purbalingga)

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat 130,92 gram. Rinciannya, delapan paket seberat 123,25 gram, 19 paket seberat 6,94 gram, serta dua paket lainnya masing-masing seberat 0,49 gram dan 0,24 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung seperti dua unit telepon genggam, alat hisap sabu, korek api, tas selempang, serta satu unit sepeda motor.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkotika. Hal tersebut diketahui dari hasil tes urine yang menunjukkan positif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar,” tegas Wakapolres.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut