Miris! Suami Aniaya Istri Hamil 8 Bulan di Banyumas, Polisi Ungkap Kronologi
"Pertengkaran dipicu adanya persoalan pribadi, termasuk tindakan pelaku yang menggadaikan kendaraan milik korban tanpa izin. Situasi memanas setelah korban melontarkan kata kata kasar yang kemudian memicu emosi pelaku", terangnya.
Dampak kekerasan itu terlihat jelas setelah kejadian. Salah satu saksi berinisial EI mengungkap kondisi korban yang mengalami luka dan syok.
“Korban terlihat mengalami lebam di bagian wajah dan tampak syok. Kami menyarankan agar segera melapor ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis dan pipi kiri serta merasakan nyeri di area mata. Selain luka fisik, korban juga mengalami tekanan psikologis, terutama karena peristiwa terjadi saat dirinya sedang hamil tua.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya foto luka korban, hasil visum et repertum, serta salinan buku nikah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui atau mengalami kasus serupa, guna mencegah dampak yang lebih luas dan melindungi korban.
Editor : Arbi Anugrah