get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Suami Aniaya Istri Hamil 8 Bulan di Banyumas, Polisi Ungkap Kronologi

Dua Pengedar Tramadol dan Hexymer di Banyumas Dibekuk, Polisi Amankan Ribuan Pil

Minggu, 10 Mei 2026 | 08:13 WIB
header img
Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat daftar G di wilayah Kabupaten Banyumas. (Foto: Polresta Banyumas)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat daftar G di wilayah Kabupaten Banyumas. 

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (7/5/2026) malam lalu, polisi menangkap dua terduga pengedar dan menyita total 1.353 butir obat berbahaya jenis Hexymer dan Tramadol.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas mengamankan seorang pemuda berinisial DNC (22), warga Kecamatan Sumbang, sekitar pukul 18.30 WIB. 

Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Kedungmalang, polisi menemukan 1.000 butir Hexymer serta 103 butir Tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan terkait maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Banyumas.

"Tersangka diduga berperan sebagai pengedar karena kedapatan menyimpan ribuan butir obat daftar G tanpa izin resmi,"katanya pada Sabtu (9/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, DNC mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinisial ABS alias Kebo (23), warga Kecamatan Kembaran. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh petugas untuk menelusuri jaringan pemasok.

Sekitar satu jam kemudian, polisi berhasil menangkap ABS di kediamannya di wilayah Kecamatan Kembaran. 

"Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 250 butir Tramadol, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat ilegal,"jelasnya.

Kapolresta menyebut penangkapan tersangka kedua merupakan hasil pengembangan langsung dari kasus pertama dan menunjukkan adanya keterkaitan dalam jaringan distribusi obat berbahaya tersebut.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran obat daftar G di Banyumas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat ilegal dan segera melapor kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,"tambahnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut