Modus DP Fiktif Saat Transaksi Mobil, Pria di Banyumas Ditangkap Polisi
Setelah upaya pencarian tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengatakan tersangka sengaja menggunakan modus transfer palsu untuk mengelabui korban.
“Tersangka RW berpura-pura menuju ATM untuk melakukan transfer, namun justru membawa kabur kendaraan milik korban. Bahkan kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/5/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih, telepon genggam milik tersangka, serta dokumen transaksi berupa bukti transfer.
Petrus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi kendaraan, terutama dengan nominal besar.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi, khususnya yang melibatkan nominal besar. Pastikan seluruh proses dilakukan secara aman dan terverifikasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Editor : Arbi Anugrah