Satresnarkoba Banyumas Bongkar Peredaran Obat Keras, 1.130 Pil Disita
Selain obat-obatan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal karena dinilai membahayakan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena dapat merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lainnya,” tegasnya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Editor : EldeJoyosemito