get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Suami Aniaya Istri Hamil 8 Bulan di Banyumas, Polisi Ungkap Kronologi

Satresnarkoba Banyumas Bongkar Peredaran Obat Keras, 1.130 Pil Disita

Rabu, 20 Mei 2026 | 08:18 WIB
header img
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar. (Foto: Istimewa)

Selain obat-obatan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal karena dinilai membahayakan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena dapat merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lainnya,” tegasnya.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut