Judi Slot Bikin Gelap Mata, Warga Baturraden Curi Motor Tetangga
Keesokan harinya, tersangka mencoba menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut dengan bantuan rekannya. Kendaraan itu sempat digadaikan dengan nilai awal Rp1 juta dan kemudian bertambah hingga total Rp3 juta melalui beberapa transaksi.
“Uang hasil gadai digunakan untuk membeli minuman keras dan bermain judi slot. Setelah uang habis, tersangka kembali mencari cara untuk mendapatkan tambahan uang,” jelasnya.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas berbagai bentuk tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Banyumas.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi aman. Selain itu, hindari praktik perjudian karena sering menjadi pemicu terjadinya tindak pidana,” tegas Kombes Pol Petrus.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max beserta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 477 huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: EldeJoyosemito