Polresta Banyumas Usut Investasi Bodong Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, menyebut jumlah korban yang melapor terus bertambah. Hingga Kamis siang, tercatat sebanyak 60 pensiunan telah mengadukan kasus tersebut dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp12 miliar.
Menurut Djoko, sebagian besar korban mengalami pola yang hampir sama. Mereka diduga diminta menyerahkan dana hasil pencairan kredit yang diperoleh dari bank kepada terduga pelaku dengan iming-iming investasi yang menjanjikan keuntungan tertentu.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto Puguh Setiaris mengungkapkan hasil investigasi internal perusahaan menemukan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan mantan pegawai berinisial D.
Puguh mengatakan terdapat indikasi penyalahgunaan prosedur perbankan, termasuk pemalsuan dokumen serta pemasaran produk yang sebenarnya tidak dimiliki Bank Mandiri Taspen namun ditawarkan dengan menggunakan identitas dan nama perusahaan.
“Faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan perbankan kami sendiri, yaitu memalsukan beberapa data, memalsukan beberapa surat, dan juga menjual produk yang sebenarnya tidak ada di Bank Mandiri Taspen menggunakan branding Bank Mandiri Taspen,” ujarnya.
Ia menambahkan, mantan pegawai tersebut telah diberhentikan dari perusahaan sejak 1 Mei 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, yang bersangkutan juga diduga memalsukan sejumlah formulir dan menerbitkan surat pernyataan kepada nasabah atas nama pribadi.
Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Penyidik terus mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk menelusuri jumlah korban serta total kerugian yang ditimbulkan.
Editor: EldeJoyosemito