get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Suami Aniaya Istri Hamil 8 Bulan di Banyumas, Polisi Ungkap Kronologi

Polresta Banyumas Tahan Eks Karyawan Mandiri Taspen yang Tipu Nasabah, Ini Duduk Perkaranya

Senin, 08 Juni 2026 | 17:23 WIB
header img
Polresta Banyumas menahan mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial D (36) yang telah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan. (Foto: Istimewa)

"Terdapat satu laporan dari pihak Bank Mandiri Taspen terkait dugaan pemalsuan dokumen dan fraud yang dilakukan tersangka selama masih bekerja," jelasnya.

Polisi memperkirakan jumlah korban masih berpotensi bertambah. Untuk itu, Polresta Banyumas membuka posko pengaduan di Gedung Satreskrim bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa.

"Kami berkomitmen mengidentifikasi seluruh korban, menghitung total kerugian, mengikuti aliran dana atau follow the money, serta menempuh langkah maksimal untuk pemulihan kerugian para korban," tegas Petrus.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat diminta melakukan verifikasi langsung kepada pihak bank melalui customer service, kepala cabang, maupun layanan resmi lainnya.

"Verifikasi setiap tawaran produk keuangan kepada customer service, kepala cabang, maupun call center resmi bank. Pastikan transaksi tercatat dalam sistem perbankan dan dilakukan di hadapan teller," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal empat tahun penjara.

"Ancaman hukuman masing-masing pasal, kecuali Pasal 127, Pasal 492 itu 4 tahun, Pasal 486 itu maksimal 4 tahun juga. Nah, untuk Pasal 127 itu merupakan perbuatan perbarengan tindak pidana," kata Petrus.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut