get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Suami Aniaya Istri Hamil 8 Bulan di Banyumas, Polisi Ungkap Kronologi

Polresta Banyumas Tahan Eks Karyawan Mandiri Taspen yang Tipu Nasabah, Ini Duduk Perkaranya

Senin, 08 Juni 2026 | 17:23 WIB
header img
Polresta Banyumas menahan mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial D (36) yang telah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Polresta Banyumas menahan mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial D (36) yang telah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Perempuan tersebut diduga menjalankan investasi ilegal dengan memanfaatkan kepercayaan para nasabah, terutama kalangan pensiunan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan penyidikan kasus ini bermula dari laporan sejumlah nasabah yang merasa dirugikan. Laporan pertama diterima pada 5 Mei 2026, kemudian disusul laporan lainnya pada 2 Juni 2026.

"Dalam perkara ini kami telah menetapkan saudari D sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada tanggal 7 Juni 2026," kata Petrus di Mapolresta Banyumas /pada Senin (8/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menyasar nasabah yang tengah mengajukan kredit pensiun. Korban kemudian diarahkan untuk mengajukan plafon kredit maupun top up pinjaman dengan nominal yang lebih besar dari kebutuhan mereka.

Setelah kredit cair, tersangka menawarkan program tabungan dan investasi dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Namun, produk yang ditawarkan tersebut ternyata bukan bagian dari layanan resmi Bank Mandiri Taspen.

"Tersangka menawarkan produk menabung dan investasi dengan keuntungan yang sangat tinggi. Ternyata produk tersebut bukan produk resmi dari bank," ujar Petrus.

Dalam praktiknya, transaksi dilakukan di luar sistem resmi perbankan atau side bypass. Dana yang diserahkan korban disebut langsung masuk ke rekening pribadi tersangka tanpa tercatat dalam sistem bank.

Untuk meyakinkan para korban, tersangka diduga menggunakan formulir bank yang sudah tidak berlaku. Dokumen tersebut digunakan seolah-olah transaksi yang dilakukan merupakan bagian dari layanan resmi perbankan.

"Sehingga korban meyakini bahwa transaksi tersebut sah dan resmi dari pihak bank," katanya.

Polisi juga menemukan indikasi bahwa uang yang diterima dari investor baru digunakan untuk membayar keuntungan maupun kewajiban kepada investor lama. Pola tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan skema ponzi atau money game.

"Keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama berasal dari uang investor baru, bukan dari keuntungan usaha yang nyata. Modus seperti ini pasti akan runtuh ketika aliran investor baru mulai habis," ungkap Petrus.

Hingga saat ini, Polresta Banyumas menangani lima laporan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Empat laporan telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan satu laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Tiga laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan berasal dari korban berinisial S, R, dan EW. Seluruh korban diketahui merupakan pensiunan, baik pensiunan pegawai negeri sipil maupun pensiunan anggota Polri.

Selain laporan dari para korban, polisi juga menerima laporan dari pihak Bank Mandiri Taspen terkait dugaan pemalsuan dokumen dan tindakan fraud yang diduga dilakukan tersangka saat masih aktif bekerja.

"Terdapat satu laporan dari pihak Bank Mandiri Taspen terkait dugaan pemalsuan dokumen dan fraud yang dilakukan tersangka selama masih bekerja," jelasnya.

Polisi memperkirakan jumlah korban masih berpotensi bertambah. Untuk itu, Polresta Banyumas membuka posko pengaduan di Gedung Satreskrim bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa.

"Kami berkomitmen mengidentifikasi seluruh korban, menghitung total kerugian, mengikuti aliran dana atau follow the money, serta menempuh langkah maksimal untuk pemulihan kerugian para korban," tegas Petrus.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat diminta melakukan verifikasi langsung kepada pihak bank melalui customer service, kepala cabang, maupun layanan resmi lainnya.

"Verifikasi setiap tawaran produk keuangan kepada customer service, kepala cabang, maupun call center resmi bank. Pastikan transaksi tercatat dalam sistem perbankan dan dilakukan di hadapan teller," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal empat tahun penjara.

"Ancaman hukuman masing-masing pasal, kecuali Pasal 127, Pasal 492 itu 4 tahun, Pasal 486 itu maksimal 4 tahun juga. Nah, untuk Pasal 127 itu merupakan perbuatan perbarengan tindak pidana," kata Petrus.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut