get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Suami Aniaya Istri Hamil 8 Bulan di Banyumas, Polisi Ungkap Kronologi

Polresta Banyumas Tahan Eks Karyawan Mandiri Taspen yang Tipu Nasabah, Ini Duduk Perkaranya

Senin, 08 Juni 2026 | 17:23 WIB
header img
Polresta Banyumas menahan mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial D (36) yang telah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan. (Foto: Istimewa)

Untuk meyakinkan para korban, tersangka diduga menggunakan formulir bank yang sudah tidak berlaku. Dokumen tersebut digunakan seolah-olah transaksi yang dilakukan merupakan bagian dari layanan resmi perbankan.

"Sehingga korban meyakini bahwa transaksi tersebut sah dan resmi dari pihak bank," katanya.

Polisi juga menemukan indikasi bahwa uang yang diterima dari investor baru digunakan untuk membayar keuntungan maupun kewajiban kepada investor lama. Pola tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan skema ponzi atau money game.

"Keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama berasal dari uang investor baru, bukan dari keuntungan usaha yang nyata. Modus seperti ini pasti akan runtuh ketika aliran investor baru mulai habis," ungkap Petrus.

Hingga saat ini, Polresta Banyumas menangani lima laporan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Empat laporan telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan satu laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Tiga laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan berasal dari korban berinisial S, R, dan EW. Seluruh korban diketahui merupakan pensiunan, baik pensiunan pegawai negeri sipil maupun pensiunan anggota Polri.

Selain laporan dari para korban, polisi juga menerima laporan dari pihak Bank Mandiri Taspen terkait dugaan pemalsuan dokumen dan tindakan fraud yang diduga dilakukan tersangka saat masih aktif bekerja.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut