get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Investasi Bodong, Pengamat Hukum Sebut Kredit tak Dapat Dibatalkan Sepihak

Pendampingan Hukum Korban Investasi Bodong Wajib Dilakukan secara Profesional

Rabu, 01 Juli 2026 | 10:24 WIB
header img
Pendampingan hukum terhadap korban penipuan oleh tersangka NHS alias D, wajib dilakukan secara profesional dan beretika. (Foto: Istimewa)

Jeffry menambahkan, seorang praktisi hukum memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi hukum yang benar kepada siapapun. 

“Advokat adalah officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu semestinya para pihak mendorong penyelesaian berdasarkan fakta, alat bukti, dan melalui mekanisme proses peradilan yang diatur didalam koridor undang undang yang berlaku. Karena Semua Pihak membutuhkan kepastian hukum, bukan dengan melakukan tindakan yang justru dapat mengaburkan substansi perkara pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum,” tegasnya.

Proses penyidikan kasus penipuan NHS terhadap para korban telah berproses dan menetapkan pelaku sebagai tersangka,dan selanjutnya diharapkan ada perkembangan yang signifikan bagi perolehan kepastian hukum dalam peristiwa yang terjadi ini. 

Jeffry memberikan apresiasi kepada kepolisian yang dinilai responsif dalam menangani perkara tersebut. 

“Penetapan tersangka dalam waktu yang relatif cepat merupakan langkah yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku. Kecepatan seperti ini memberikan kepastian hukum sekaligus harapan bagi para korban,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Yang paling penting adalah memastikan pelaku dihukum sesuai ketentuan dan dapat melahirkan kepastian hukum kepada korban dan semua pihak yang dirugikan. Dengan demikian kepastian hukum diharapkan dapat segera terwujud,” tambahnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut