get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbuai Asmara TikTok dan Ingin Kuasai Harta, Istri di Banyumas Tega Otaki Pembunuhan Suami

Istri Jadi Otak Pembunuhan Suami di Banyumas, Motif Harta dan Asmara Terungkap

Rabu, 01 Juli 2026 | 15:52 WIB
header img
Alat bukti kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap EMS (67), warga Kelurahan Arcawinangun. (Foto: Polresta Banyumas)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap EMS (67), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. 

Perkara ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan istri korban sebagai dalang pembunuhan dengan motif menguasai harta dan menjalin hubungan dengan pria lain.

Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah menerima laporan, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap para pelaku yang diduga terlibat.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aksi tersebut telah dirancang jauh sebelum peristiwa terjadi.

"Para pelaku memiliki peran masing-masing dan telah merancang tindakan ini sebelumnya. Ini bukan tindak spontan, melainkan pembunuhan berencana," ujar Kapolresta.

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni IF yang merupakan istri korban, serta tiga pria berinisial AR alias BP (50), JN alias AR (43), dan RS (29). Ketiganya merupakan warga Banten yang diduga berperan sebagai eksekutor maupun pihak yang membantu pelaksanaan pembunuhan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini berawal dari hubungan antara IF dan AR yang berkenalan melalui media sosial TikTok sejak Agustus 2025. Hubungan tersebut kemudian berkembang menjadi hubungan asmara hingga muncul rencana untuk menghabisi nyawa korban.

Kapolresta menjelaskan, motif pembunuhan diduga dipicu keinginan tersangka IF untuk menguasai harta milik korban sekaligus menikah dengan AR. Untuk melancarkan aksinya, IF bahkan menjanjikan imbalan sebesar Rp250 juta kepada para pelaku lainnya.

"Motifnya merupakan kombinasi antara persoalan ekonomi dan hubungan asmara. Tersangka utama menjanjikan sejumlah uang kepada pelaku lain untuk menjalankan aksi tersebut," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, korban diduga dipukul menggunakan balok kayu sebelum lehernya dijerat memakai kabel listrik hingga meninggal dunia. Seusai melakukan pembunuhan, para pelaku melarikan diri ke wilayah Banten.

Tim URC Satreskrim Polresta Banyumas kemudian berhasil menangkap seluruh tersangka pada 28 Juni 2026. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya balok kayu, kabel listrik, rekaman CCTV, kendaraan yang digunakan pelaku, serta sejumlah barang milik para tersangka.

"Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang dilakukan secara terencana," tegas Kombes Pol Petrus.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut