Terbongkar! Pengoplos LPG Subsidi di Banyumas Belajar dari Medsos
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sementara itu, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Aris Irmi, mengapresiasi keberhasilan Polresta Banyumas mengungkap kasus tersebut.
Menurut dia, penyalahgunaan LPG subsidi merupakan tindakan melawan hukum yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang berhak serta membahayakan keselamatan karena proses pemindahan gas dilakukan menggunakan peralatan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
"Kami mengimbau masyarakat membeli LPG subsidi hanya di pangkalan resmi agar memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp18 ribu per tabung. Untuk Bright Gas nonsubsidi, masyarakat juga diminta memastikan keaslian produk melalui QR Code pada tabung atau melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui Pertamina Call Center 135 maupun aparat penegak hukum,"ujarnya.
Polresta Banyumas juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Kepolisian menilai informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap tindak pidana yang merugikan negara sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Editor : EldeJoyosemito