Terbongkar! Pengoplos LPG Subsidi di Banyumas Belajar dari Medsos
Untuk memperoleh tambahan tabung subsidi di luar kuota resmi pangkalan, tersangka membeli tabung LPG 3 kg dari sejumlah penjual gas keliling dengan harga Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung. Para penjual disebut tidak mengetahui tabung tersebut akan digunakan untuk praktik pengoplosan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan alat suntik rakitan untuk memindahkan isi tabung LPG subsidi ke tabung Bright Gas. Setelah dipindahkan, tabung didinginkan menggunakan es batu, ditimbang agar sesuai berat standar, kemudian dipasang segel plastik palsu sehingga tampak seperti produk resmi.
"Dalam satu kali proses, tersangka mampu mengoplos 40 hingga 60 tabung LPG subsidi menjadi sekitar 10 sampai 15 tabung LPG ukuran 12 kg," ujar Petrus.
Tabung hasil pengoplosan dijual seharga Rp210 ribu untuk ukuran 12 kg dan Rp110 ribu untuk ukuran 5,5 kg. Dari setiap tabung yang terjual, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp130 ribu untuk tabung 12 kg dan Rp70 ribu untuk tabung 5,5 kg.
"Rata-rata keuntungan yang diperoleh tersangka berkisar Rp10 juta hingga Rp12 juta setiap bulan. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan merenovasi rumah," katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung LPG berbagai ukuran, delapan alat suntik gas rakitan, ribuan segel plastik palsu, timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3,43 juta, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.
Editor : EldeJoyosemito